SIM Keliling Bantul: Hari Ini Ada di Pemda Bantul
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tangkapan layar
Harianjogja.com, JOGJA—Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta yang diputuskan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hal ini didasarkan kepada hasil sidang Komdis yang dilakukan pada 8 Mei 2025.
Sanksi ini merupakan buntut dari insiden pelanggaran disiplin yang terjadi dalam pertandingan melawan PSM Makassar pada 3 Mei 2025 pada lanjutan Liga 1 2024/2025.
BACA JUGA: Beberapa Kerusakan Ditemukan di Kandang PSS Sleman Usai Even Motor
Pada laga tersebut, Komdis melihat telah terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di tribun Selatan dan Timur Stadion. Selain itu, terdengar pula suara mercon sebanyak tiga kali dari arah tribun Selatan. Seluruh aksi ini dinyatakan dilakukan oleh oknum suporter PSS Sleman.
"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di tribun Selatan dan Timur, terdengar suara mercon sebanyak 3 kali di tribun Selatan yang semuanya dilakukan oleh penonton PSS Sleman. Hukuman: denda Rp200.000.000,-" tulis Komdis dalam laman resminya, Selasa (13/5/2025).
Selain itu, Komdis juga menjatuhkan hukuman berat kepada pemain PSM Makassar Yuran Fernandes. Kapten PSM itu disanksi larangan bermain setahun akibat komentar pedas terhadap keputusan wasit di media sosial.
"Jenis Pelanggaran: membuat pernyataan secara tertulis melalui media sosial yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan dan Persepakbolaan Indonesia, serta memukul layar monitor VAR."
"Hukuman: larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 bulan; denda Rp25 juta," lanjut penjelasan Komdis PSSI.
*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 8 Mei 2025
1. Sdr. Ciro Henrique Alves Ferreira E Silva (Pemain Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Malut United FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 02 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
2. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PS Barito Putera vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 02 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: sesi Post Match Press Conference Tim Dewa United FC dihadiri oleh pemain yang tidak dimainkan dalam pertandingan
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-
3. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 03 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di tribun Selatan dan Timur, terdengar suara mercon sebanyak 3 kali di tribun Selatan yang semuanya dilakukan oleh penonton PSS Sleman.
- Hukuman: denda Rp. 200.000.000,-
4. Tim PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 03 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya perusakan fasilitas meja dan kipas angin di ruang ganti Tim PSM Makassar
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-
5. Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes (Pemain PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 03 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: membuat pernyataan secara tertulis melalui media sosial yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan dan Persepakbolaan Indonesia, serta memukul layar monitor VAR.
- Hukuman: larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 bulan; denda Rp. 25.000.000,-
6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persik Kediri
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 05 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persebaya Surabaya.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-
7. Klub Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 05 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persebaya Surabaya sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-
8. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persis Solo vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 05 Mei 2025
-Jenis Pelanggaran: adanya pemasangan spanduk bertuliskan pesan provokatif yang dilakukan oleh penonton Persis Solo
- Hukuman: teguran keras.
9. Tim Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persis Solo vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 05 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 6 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-
10. Klub Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 04 Mei 2025
-Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persija Jakarta sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
- Hukuman: denda Rp. 25.000.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.