Pixel 11 Series dengan Tensor G6 dan Zoom 120x, Harga Mulai Rp16 Juta
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
Logo FIFA - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya hukum Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) di tingkat Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menemui jalan buntu.
Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding yang diajukan FAM terkait skandal pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia.
Keputusan penolakan yang diumumkan pada Senin (3/11/2025) ini mengukuhkan hukuman berat yang telah dijatuhkan sebelumnya. FAM harus membayar denda 350 ribu Franc Swiss (setara Rp7,3 miliar), sementara ketujuh pemain menerima skorsing selama 12 bulan dan denda individual [denda 2.000 CHF atau Rp41 juta per orang].
Ketujuh pemain yang dinyatakan terbukti memalsukan dokumen kewarganegaraan dan dikenai sanksi mulai 26 September 2025 adalah:
Menanggapi penolakan ini, Presiden FAM Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi menyampaikan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam.
"Ini adalah pertama kalinya FAM menghadapi situasi seperti ini, dan pengacara serta manajemen kami sangat terkejut dengan keputusan tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi FAM, Selasa (4/11/2025).
Meski demikian, keputusan FIFA ini tidak menghentikan upaya hukum FAM. Asosiasi menyatakan komitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss.
Sebagai langkah persiapan, FAM akan segera mengajukan permohonan kepada FIFA untuk mendapatkan rincian lengkap dan alasan tertulis (reasoned decision) dari Komite Banding.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi tim pengacara dan manajemen FAM dalam menyusun berkas banding yang kuat dan terarah ke CAS.
“FAM akan menulis surat kepada FIFA untuk mendapatkan rincian lengkap dan alasan tertulis atas keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya untuk mengajukan banding,” tegas Presiden FAM.
FAM memiliki batas waktu 21 hari setelah pengumuman keputusan untuk mengajukan banding ke CAS. Penolakan FIFA ini menutup semua opsi penyelesaian sengketa di tingkat internal federasi sepak bola dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.