Advertisement
MAFIA BOLA : Eks-Plt. PSSI Joko Driyono Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus mafia bola.
Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang terdekatnya untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara mafia sepakbola beberapa waktu lalu. Jokdri juga telah didakwa melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menggerakkan orang, merusak dan membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," tutur Hakim Ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pihak terdakwa Jokdri dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.
JPU menduga bahwa terdakwa Jokdri melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang diusut oleh Satgas Antimafia Sepakbola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 16 Juni 2025
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul Mulai Senin 16 Juni 2025
- Musim Liburan Sekolah, Pedagang di Tempat Wisata Bantul Diimbau Tidak Terapkan Harga Nuthuk
- Mantrijeron Nyawiji, Pamerkan Potensi Produk UMKM dan Kebudayaan Kemantren
- Jadwal Terbaru SIM Keliling di Sleman Bulan Juni 2025
Advertisement
Advertisement