Advertisement
MAFIA BOLA : Eks-Plt. PSSI Joko Driyono Dihukum 1,5 Tahun Penjara
                Mantan Plt.Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus mafia bola.
Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang terdekatnya untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara mafia sepakbola beberapa waktu lalu. Jokdri juga telah didakwa melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menggerakkan orang, merusak dan membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," tutur Hakim Ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pihak terdakwa Jokdri dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.
BACA JUGA
JPU menduga bahwa terdakwa Jokdri melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang diusut oleh Satgas Antimafia Sepakbola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        PBB: Lebih dari 123 Ribu Bangunan di Gaza Telah Hancur Total
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 168 Siswa Keracunan dari MBG, Kepala SPPG Bantul Bungkam
 - PWI DIY Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syarat Lengkapnya
 - Satpol PP Sleman Tangani 9 Kasus Tipiring Miras & SPA Ilegal
 - Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 - Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
 
Advertisement
Advertisement


            
