Advertisement
MAFIA BOLA : Eks-Plt. PSSI Joko Driyono Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus mafia bola.
Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang terdekatnya untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara mafia sepakbola beberapa waktu lalu. Jokdri juga telah didakwa melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menggerakkan orang, merusak dan membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," tutur Hakim Ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pihak terdakwa Jokdri dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.
JPU menduga bahwa terdakwa Jokdri melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang diusut oleh Satgas Antimafia Sepakbola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
- 700 Liter Susu Disalurkan Per Hari Untuk Kebutuhan MBG di Sleman
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, Senin 4 Agustus 2025
- Meski Ada Peningkatan, Budaya Gemar Makan Ikan di Gunungkidul Masih Butuh Ditingkatkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement