Advertisement
Pelaku Pengaturan Skor di Stadion Maguwoharjo Sleman Buron, Sidang Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada November 2018 lalu.
Baru tujuh tersangka yang diproses hukum karena satu orang lainnya masih buron. Kepala Unit 5, Subdit 2, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan, satu tersangka berinisial GAS masih dalam pencarian. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk GAS yang disebar di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Advertisement
Adapun ketujuh tersangka lain berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sesuai dengan KUHP, barang bukti bersama dengan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Kasus Pengaturan Skor, PSS Sleman Terancam Degradasi
“Peristiwa pengaturan skor di wilayah hukum Sleman sehingga pelimpahan tahap dua ke Kejari Sleman. Nantinya, proses pembuktian juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Polda DIY, Kamis (18/1/2024) sore.
Menurut dia, pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dari Satgas Anti Mafia Bola untuk memberantas mafia serta menjaga muruah persepakbolaan di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menegakkan marwah sepakbola, termasuk memburu satu pelaku pengaturan skor yang belum ditangkap,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan sudah menerima pelimpahan tahap kedua untuk kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Tersangka terdiri dari VW; KM; dan DRN sebagai pemberi suap. Tersangka lain, K; RP; AS dan R sebagai penerima suap.
Menurut dia, tersangka dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.
“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata Agung.
Ia berharap proses penyempurnaan dakwaan dapat berjalan lancar sehingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.
Dia menambahkan, para tersangka yang ditahan hanya tiga orang, yakni yang berstatus pelaku suap. “Empat tersangka lainnya tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Jangan Salah Pilih
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Sebagian Wilayah DIY Hujan Ringan
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 8 Juni 2025, Sampah Liar di Bantul, Grebeg Kraton Jogja, Atraksi Budaya Jathilan
Advertisement
Advertisement