Advertisement

Pengaturan Skor: Perintahkan Beri Uang Suap, Eks Direktur PSS Ditahan

Catur Dwi Janati
Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:22 WIB
Budi Cahyana
Pengaturan Skor: Perintahkan Beri Uang Suap, Eks Direktur PSS Ditahan Eks Direktur Operasional PSS Sleman AR (berkemeja putih) sebelum ditahan karena menjadi tersangka pengaturan skor. - Istimewa/Kejari Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Eks Direktur Operasional PT PSS Sleman, AR, ditahan dalam kasus mafia bola, Jumat (2/2/2024). AR diduga memberikan perintah untuk menyuap agar skor pertandingan dapat diatur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Agung Wijayanto,mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Jumat (2/2/2024). Satgas Antimafia Bola yang dikirim Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejari Sleman pada Jumat (2/2/2024) sore dan menahan AR di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda DIY.

Advertisement

AR ditahan di Polda DIY hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Masa Kerja Direktur Operasional PT PSS Antonius Rumadi Berakhir di Tengah Jeda Internasional

"Hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman. Oleh jaksa sudah dilakukan penelitian, kemudian tersangka oleh jaksa. Tersangka dulu adalah Direktur Operasional PT PSS," kata Agung.

Agung menjelaskan AR berperan besar dalam pengaturan skor karena memerintahkan untuk mengeluarkan uang suap kepada wasit.

"AR yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang untuk suap itu," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman

AR terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejari Sleman telah menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018. Pada Kamis (18/1/2024) Kejari Sleman menerima limpahan kasus tujuh tersangka yang tergabung dalam lima berkas perkara. Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial VW, KM, dan DRN sebagai pemberi suap dan K, RP, AS dan R bertindak sebagai penerima suap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement