Advertisement

Satgas Covid-19 Izinkan Penonton Saksikan Semifinal dan Final DBL untuk Uji Coba

Indra Gunawan
Selasa, 02 November 2021 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Satgas Covid-19 Izinkan Penonton Saksikan Semifinal dan Final DBL untuk Uji Coba Develompmental Basketball League (DBL). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menjadikan pertandingan semifinal dan final kompetisi Developmental Basketball League (DBL) di Bandung sebagai uji coba kehadiran penonton di ajang olahraga. Penonton bakal dibatasi maksimal 122 orang. 

Adapun ketentuannya, hanya penonton yang berkategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk stadion.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persya yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Selasa (2/11/2021).

“Pengaturan Developmentel Basket Ball League atau DBL akan diperluas pelaksanaannya ke Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Tangerang,” ujar Wiku.

Hal tersebut sesuai dari Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.

Wiku kembali menjelaskan dalam kedua peraturan tersebut. Pertama, kegiatan posyandu dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat.

Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat, pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antar kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki tes PCR 3x24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksinasi dosis lengkap.

“Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib memiliki tes PCR 3x24 jam atau hasil tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki tes PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama,” terangnya.

Untuk pengguna moda transportasi lainnya, wajib memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam atau tes negatif antigen 1x24 jam dan bukti vakins minimal dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement