Advertisement
Duga Ada Pelanggaran HAM oleh Polisi di Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Minta Negara Bertanggung Jawab atas Tewasnya Ratusan Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—YLBHI dan LBH seluruh Indonesia meminta negara bertanggung jawab atas kematian ratusan orang akibat tembakan gas air mata polisi yang dipicu protes suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Suporter Arema merangsek ke tengah lapangan untuk meluapkan kekesalan mereka karena Arema kalah 2-3 dari Persebaya dalam lanjutan Liga 1.
LBH menduga ada kesalahan prosedur pengamanan sehingga ratusan orang kehilangan nyawa.
Advertisement
"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema melawan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur melalui keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).
Sejak awal, kata Isnur, panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada PT LIB agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya PT LIB menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan saat suporter memasuki lapangan dan kemudian dipukul aparat. "Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat menembakkan gas air mata ke tribune yang masih banyak dipenuhi penonton. Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over-kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," ujar Isnur.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI menilai penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri. Kami juga mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini dengan membentuk tim penyelidik independen. YLBHI mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," ujar Isnur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Selasa 5 Desember 2023
Advertisement
Advertisement