Advertisement

Acungkan Jari Tengah, Ofisial Persikabo 1973 Didenda Rp25 Juta oleh PSSI

Sunartono
Kamis, 16 Maret 2023 - 02:17 WIB
Sunartono
Acungkan Jari Tengah, Ofisial Persikabo 1973 Didenda Rp25 Juta oleh PSSI PSSI - PSSI.Org

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komite Disiplin PSSI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada klub, pemain dan ofisial yang melanggar aturan permainan. Salah satunya ofisial Persikabo 1973 yang didenda akibat mengasungkan jari tengah kepada tim lawan.

Denda tersebut diberikan kepada Budi Setiawan ofisial Persikabo 1973 sebesar Rp25 juta. Komdis PSSI menetapkan jenis pelanggaran berupa menunjukkan gestur jari tengah kepada tim lawan saat pertandingan melawan Bali United pada 3 Maret 2023 lalu.

Advertisement

BACA JUGA : Pukul Bench Stadion Jatidiri, Komdis PSSI Berikan Teguran

Selain Budi Setiawan, denda perseorangan juga diberikan kepada Nurhidayat pemain Bhayangara FC. Adapun bentuk pelanggarannya melakukan tekel keras kepada pemain lawan dan langsung diberikan kartu merah oleh wasit Ketika melawan PSS Sleman pada 6 Maret 2023. Nurhidayat dihukum Komdis PSSi berupa denda Rp10 juta dan larangan bermain sebanyak dua kali pertandingan.  

Adapun sanksi kepada klub jatuh kepada Persib Bandung dalam gelaran BRI Liga 1 2022/2023. Mengingat dalam satu pertandingan telah mendapatkan lima kartu kuning.

“Pertandingan antara Persib Bandung vs Persik Kediri dengan tanggal kejadian 8 Maret 2023. Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning, Adapun hukuman berupa sanksi denda Rp50.000.000,” sebagaimana dikutip laman resmi PSSI, Kamis (15/3/2023).

BACA JUGA : PSS Sleman Dihukum Denda oleh Komdis PSSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement