Advertisement
Acungkan Jari Tengah, Ofisial Persikabo 1973 Didenda Rp25 Juta oleh PSSI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komite Disiplin PSSI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada klub, pemain dan ofisial yang melanggar aturan permainan. Salah satunya ofisial Persikabo 1973 yang didenda akibat mengasungkan jari tengah kepada tim lawan.
Denda tersebut diberikan kepada Budi Setiawan ofisial Persikabo 1973 sebesar Rp25 juta. Komdis PSSI menetapkan jenis pelanggaran berupa menunjukkan gestur jari tengah kepada tim lawan saat pertandingan melawan Bali United pada 3 Maret 2023 lalu.
Advertisement
BACA JUGA : Pukul Bench Stadion Jatidiri, Komdis PSSI Berikan Teguran
Selain Budi Setiawan, denda perseorangan juga diberikan kepada Nurhidayat pemain Bhayangara FC. Adapun bentuk pelanggarannya melakukan tekel keras kepada pemain lawan dan langsung diberikan kartu merah oleh wasit Ketika melawan PSS Sleman pada 6 Maret 2023. Nurhidayat dihukum Komdis PSSi berupa denda Rp10 juta dan larangan bermain sebanyak dua kali pertandingan.
Adapun sanksi kepada klub jatuh kepada Persib Bandung dalam gelaran BRI Liga 1 2022/2023. Mengingat dalam satu pertandingan telah mendapatkan lima kartu kuning.
“Pertandingan antara Persib Bandung vs Persik Kediri dengan tanggal kejadian 8 Maret 2023. Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning, Adapun hukuman berupa sanksi denda Rp50.000.000,” sebagaimana dikutip laman resmi PSSI, Kamis (15/3/2023).
BACA JUGA : PSS Sleman Dihukum Denda oleh Komdis PSSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 19 Oktober 2025
- Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
- Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
- Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober
Advertisement
Advertisement