Wuling Eksion Laris, 1.500 Unit Dipesan Sejak Rilis
Wuling Eksion mencatat 1.500 pemesanan sejak April 2026. Varian listrik murni mendominasi minat konsumen di Indonesia.
Presiden Joko Widodo berfoto bersama atlet SEA Games ke-32 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang SEA Games 2023 di Kamboja diguyur bonus dengan nilai mencapai Rp289 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo mengatakan anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang merah 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.
"Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp289.014.579.979," kata Menpora Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dito mengatakan prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 ini melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.
BACA JUGA: Profil Dito Ariotedjo, Kader Muda Golkar yang Ditunjuk Jadi Menpora
Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu.
Dalam turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.
Adapun bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp525 juta, perak Rp315 juta dan perunggu Rp157.500.000.
Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta dan perunggu Rp126 juta.
Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Perpres No 44/2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wuling Eksion mencatat 1.500 pemesanan sejak April 2026. Varian listrik murni mendominasi minat konsumen di Indonesia.
Menag Nasaruddin Umar mendorong penguatan ekosistem halal di Yogyakarta yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi menuju peradaban global.
Operator ekskavator tewas tertimbun longsor tambang galian C di Jatinom, Klaten. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan Wirobrajan di PN Jogja membahas hak restitusi keluarga korban. Kuasa hukum tegaskan proses pidana tetap berjalan.
Kasus dugaan malpraktik balita di RSUD Prambanan mendapat pendampingan Satgas PPA DIY dan Ombudsman untuk mengawal proses keadilan.
John Herdman memastikan Calvin Verdonk siap tampil saat Timnas Indonesia menghadapi Oman pada laga persahabatan FIFA di SUGBK.