Hiphop, Diplomasi yang Datang dari Jalanan
Program Next Level di Bantul menunjukkan jejak diplomasi hiphop sebagai medium ekspresi generasi muda dan dialog budaya lintas negara.
PSS Sleman./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Usai menelan kekalahan dari Persebaya di laga pekan pertama Liga 1 2024-2025 lalu, PSS kembali mendapatkan kabar buruk, yakni turunnya sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa pengurangan 3 poin. Dengan kekalahan ditambah dengan sanksi itu, kini posisi PSS di papan klasemen Liga 1, berada di urutan paling buncit dengan -3 poin.
Keputusan itu diambil Komdis PSSI melalui sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018. “Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” demikian yang tertulis dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI, dikutip dari laman resmi PT LIB, Senin (12/8/2024).
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menghukum PSS Sleman pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta.
“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.
BACA JUGA: Pengaturan Skor: Perintahkan Beri Uang Suap, Eks Direktur PSS Ditahan
Diketahui, Satgas Anti Mafia Bola mencatat ada beberapa tersangka dari kasus pengaturan skor yang melibatkan PSS Sleman, terdiri empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R. Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Selain itu, satu orang pelobi berinisial VW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, eks Direktur Operasional PSS berinisial AR juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai orang yang memerintahkan penyuapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taiwan perpanjang bebas visa untuk Thailand, Filipina, Brunei—Indonesia belum masuk! Wisatawan dapat tinggal 14 hari mulai 1 Agustus 2026. Simak syaratnya di si
Kejaksaan Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Berg
Bea Cukai Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 17 mitra kerja melalui Bejo Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi, kepatuhan, dan sinergi
Waspada! McAfee mengungkap 15 aplikasi Android berbahaya yang diduga dapat mencuri data pribadi hingga membobol rekening pengguna. Cek daftarnya di sini.
Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung. Berikut profil, rekam jejak, dan perjalanan karier jaksa senior yang pernah menangani