Advertisement
Terlibat Pengaturan Skor, PSS Disanksi Pengurangan Poin dan Denda Rp150 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Usai menelan kekalahan dari Persebaya di laga pekan pertama Liga 1 2024-2025 lalu, PSS kembali mendapatkan kabar buruk, yakni turunnya sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa pengurangan 3 poin. Dengan kekalahan ditambah dengan sanksi itu, kini posisi PSS di papan klasemen Liga 1, berada di urutan paling buncit dengan -3 poin.
Keputusan itu diambil Komdis PSSI melalui sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018. “Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” demikian yang tertulis dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI, dikutip dari laman resmi PT LIB, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menghukum PSS Sleman pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta.
“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.
BACA JUGA: Pengaturan Skor: Perintahkan Beri Uang Suap, Eks Direktur PSS Ditahan
Diketahui, Satgas Anti Mafia Bola mencatat ada beberapa tersangka dari kasus pengaturan skor yang melibatkan PSS Sleman, terdiri empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R. Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Selain itu, satu orang pelobi berinisial VW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, eks Direktur Operasional PSS berinisial AR juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai orang yang memerintahkan penyuapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Rabu 16 April 2025
- Cek! Ini Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Rabu 16 April 2025
- Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Rabu 16 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Waspada ada Hujan Ringan
Advertisement