Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Sepakbola - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Palmeiras melaju ke perempat final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 setelah mengalahkan Botafogo 1-0 di Stadion Lincoln Financial Field, Philadelphia, Minggu dini hari WIB.
Gol semata wayang Palmeiras dicetak Paulinho ketika laga sudah memasuki babak tambahan, demikian catatan FIFA. Palmeiras kini menunggu pemenang laga antara Benfica dan Chelsea yang dilangsungkan Jumat pekan ini.
Palmeiras lebih sering menciptakan peluang dengan jumlah 19 yang lima di antaranya tepat sasaran, sedangkan Botofogo unggul penguasaan bola 54 persen.
Botafogo menciptakan peluang lewat pergerakan Igor Jesus ke dalam kontak penalti, namun pergerakannya dihentikan oleh lini pertahanan Palmeiras.
Menjelang babak pertama berakhir, Palmeiras memiliki peluang unggul lebih dahulu melalui tendangan Richard Rios, tetapi bola diamankan kiper Botafogo John Victor Maciel Furtado.
Pada babak kedua, Palmeiras kembali menciptakan peluang bahkan membobol gawang Botafogo lewat tendangan Estevao, namun dianulir karena offside.
Palmeiras terus menggempur lini pertahanan Botafogo lewat tendangan Mauricio, namun John Victor kembali melakukan penyelamatan yang berujung tendangan sudut.
Skor imbang tanpa gol tetap bertahan sehingga pertandingan harus dilanjutkan ke babak tambahan.
Pada babak tambahan pertama, Palmeiras kembali menciptakan peluang melalui tendangan Richard Rios, namun kembali John Victor melakukan penyelematan krusiasl.
Palmeiras akhirnya memecah kebuntuan pada menit ke-100 setelah menaklukkan John Victor sehingga skor berubah 1-0.
Botafogo berupaya menyamakan kedudukan dan sempat menciptakan peluang daro Vitinho yang tendangannya melebar tipis ke sisi kanan gawang Palmeiras.
Palmeiras harus bermain dengan 10 orang sejak menit ke-116 setelah bek Gustavo Gomez mendapatkan kartu kuning kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.