Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Tidak Ditolak, Simak Syaratnya
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan
Logo FIFA - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya hukum Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) di tingkat Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menemui jalan buntu.
Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding yang diajukan FAM terkait skandal pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia.
Keputusan penolakan yang diumumkan pada Senin (3/11/2025) ini mengukuhkan hukuman berat yang telah dijatuhkan sebelumnya. FAM harus membayar denda 350 ribu Franc Swiss (setara Rp7,3 miliar), sementara ketujuh pemain menerima skorsing selama 12 bulan dan denda individual [denda 2.000 CHF atau Rp41 juta per orang].
Ketujuh pemain yang dinyatakan terbukti memalsukan dokumen kewarganegaraan dan dikenai sanksi mulai 26 September 2025 adalah:
Menanggapi penolakan ini, Presiden FAM Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi menyampaikan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam.
"Ini adalah pertama kalinya FAM menghadapi situasi seperti ini, dan pengacara serta manajemen kami sangat terkejut dengan keputusan tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi FAM, Selasa (4/11/2025).
Meski demikian, keputusan FIFA ini tidak menghentikan upaya hukum FAM. Asosiasi menyatakan komitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss.
Sebagai langkah persiapan, FAM akan segera mengajukan permohonan kepada FIFA untuk mendapatkan rincian lengkap dan alasan tertulis (reasoned decision) dari Komite Banding.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi tim pengacara dan manajemen FAM dalam menyusun berkas banding yang kuat dan terarah ke CAS.
“FAM akan menulis surat kepada FIFA untuk mendapatkan rincian lengkap dan alasan tertulis atas keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya untuk mengajukan banding,” tegas Presiden FAM.
FAM memiliki batas waktu 21 hari setelah pengumuman keputusan untuk mengajukan banding ke CAS. Penolakan FIFA ini menutup semua opsi penyelesaian sengketa di tingkat internal federasi sepak bola dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san