Jadwal KA Prameks 1 Oktober 2026, Ada 10 Perjalanan Jogja-Kutoarjo
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Pemain Persis berlarian ke ruang ganti Stadion Mandala Krida, setelah pertandingan melawan PSIM berakhir ricuh, Senin (21/20/2019). - Harian Jogja - Jumali
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pemain PSIM Ahmad Hisyam Tolle terhadap wartawan Goal Indonesia, Budi Cahyono. Peristiwa itu terjadi dalam pertandingan Liga 2 antara PSIM menjamu Persis Solo pada Senin (21/10/2019) di Stadion Mandala Krida.
Ketua Tim Pembelaan Wartawan PWI DIY Hudono menjelaskan, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum terutama Pasal 8 UU No 40/1999 tentang Pers. Wartawan yang meliput pertandingan sepakbola pada dasarnya sedang bekerja untuk kepentingan publik. Oleh karena itu pihaknya mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan salah satu pemain PSIM Hisyam Tolle terhadap wartawan.
“Sehubungan dengan intimidasi yang menimpa wartawan Budi Cahyono oleh pemain PSIM Ahmad Hisyam Tolle saat PSIM menjamu Persis Solo dalam pertandingan Liga 2 pada hari Senin tgl 21 Oktober 2019 di Stadion Mandala Krida Yogya, PWI DIY mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan,” terang dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (23/10/2019).
Ia menambahkan, dalam melakukan tugasnya, hakekatnya wartawan mewakili kepentingan publik untuk mendapatkan hak memperoleh informasi. Karena itu, menghalang-halangi atau bahkan mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap wartawan sama saja merampas hak publik. Segala bentuk upaya menghalangi tugas wartawan, baik berupa ancaman kekerasan dan tindak kekerasan, penghapusan rekaman liputan jelas diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pelaku juga dapat diancam pasal berlapis KUHP bila melakukan kekerasan terhadap wartwan. Kasus tersebut tak dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena sifat deliknya biasa, bukan aduan. Karena itu PWI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Stop kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jasad pria ditemukan mengambang di perairan Tanjung Kesirat, kawasan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Korban teridentifikasi sebagai warga Mojokerto.
Lima motor cruiser di bawah Rp100 juta di Indonesia, mulai Benelli, QJMotor, CFMOTO, Morbidelli hingga Benda.
Persib memindahkan tiga laga kandang Oktober 2026 ke Si Jalak Harupat karena perawatan GBLA. Persib menargetkan kembali pada November.
Dinkes Kabupaten Magelang membekali 35 petugas Promkes dari puskesmas dan rumah sakit dengan kemampuan memanfaatkan AI dan menulis artikel.
Media Belanda menyoroti drama Timnas Indonesia vs Bangladesh 9-2 yang ditentukan tiga gol pada menit-menit akhir FIFA ASEAN Cup 2026.