Teknologi AI Baru Jaga Baterai Mobil Listrik Tetap Prima
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Head Business Development Sembada Sirajudin Hasbi memperkenalkan jersey PSS Sleman terbaru di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu (22/12/2019) sore. - Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN - Pabrikan apparel asal Sleman Sembada untuk sementara terpaksa menghentikan produksinya.
Langkah ini diambil menyusul lesunya penjualan jersey dan merchandise PSS Sleman karena merebaknya Covid-19.
"Memang ada produksi yang harus pending. Entah, situasi ini akan berakhir," kata Manajer Bisnis Sembada Hasbi Sirajudin, Jumat (27/3/2020).
Hasbi mengungkapkan, dengan penundaan kompetisi musim ini, cukup banyak menggerus usaha dari pihaknya untuk mendapatkan keuntungan. Sebab, meski dinilai cukup laku jersey terbaru PSS Sleman, namun penundaan kompetisi membuat jumlah jersey yang terjual tidak akan sama saat kompetisi berjalan.
Alhasil, Sembada memilih untuk tidak melanjutkan memroduksi jersey untuk sementara waktu.
"Jika terus dilakukan, artinya kami berjudi. Karena kompetisi akan kembali digelar kami juga belum tahu. Untuk itu kami sekarang hanya bisa melakukan efisiensi," ucap Sirajudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.