Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Pertandingan PSIM Jogja melawan Persik Kendal di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (15/4/2018) sore / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL -- PSIM Jogja harus puas ditahan imbang tanpa gol tamunya Persik Kendal pada babak pertama laga uji coba di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu (15/4/2018) sore.
Tampil dengan skuat yang berbeda dibandingkan saat di jamu Persik Kendal, beberapa waktu lalu. PSIM langsung tampil menekan. Namun, usaha dari Hendika Arga dan kawan-kawan untuk mengubah kedudukan selalu gagal saat berhadapan dengan lini belakang Persik Kendal.
Menit ke-7, PSIM sejatinya memiliki peluang terbaik Ismail Husain dari PSIM masih bisa diatasi kiper oleh Persik Kendal. Sementara Persik yang lebih banyak tampil bertahan juga memperlhatkan perlawanan dengan sesekali menyerang.
Meskipun demikian skor tetap 0-0 hingga akhir babak pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.