Advertisement
Satgas Antimafia Sepak Bola Lengkapi Berkas Tersangka Pengaturan Skor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Antimafia Sepak Bola masih melengkapi berkas perkara enam tersangka pengaturan skor sebelum melimpahkannya ke kejaksan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola masih kekurangan syarat materil dan formil.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), maka akan langsung dikirimkan berkas itu ke Kejaksaan," tuturnya, Senin (18/3/2019).
Berkas perkara itu milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Wasit Futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, Wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
Tiga berkas lain yang akan dikirimkan penyidik ke Kejaksaan yaitu berkas perkara dugaan suap pertandingan atas nama tersangka Hidayat dan Vigit Waluyo serta berkas perkara kasus perusakan dokumen keuangan Persija atas nama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, Abdul Gofur dan Joko Driyono.
Tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Dwi Irianto dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 1 Juli 2025 di Kelurahan Condongcatur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal DAMRI dari Jogja ke Semarang PP
- Gelombang Tinggi Masih Bayangi Wilayah Pantai Selatan Jogja, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement