Advertisement
Sheva Membaik, Giliran 2 Pemain PSIM Menepi akibat Cedera
![Sheva Membaik, Giliran 2 Pemain PSIM Menepi akibat Cedera](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/05/1087430/beny-wahyudi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badai cedera kembali menghantui PSIM Jogja di putaran kedua penyisihan Grup C Liga 2 2021/2022. Sedikitnya dua pemain mesti menepi akibat cedera, yakni Beny Wahyudi dan Sunni Hizbullah.
Fisioterapi PSIM Jogja, Sigit Pramudya mengabarkan tim medis sedang mengobservasi cedera yang dialami Beny Wahyudi dan Sunni Hizbullah. “Butuh observasi selama tiga hari ke depan,” tuturnya, Kamis (5/11/2021).
Advertisement
Beny mengalami cedera otot hamstring bagian kanan sedangkan Sunni mengalami cedera di area paha dalam bagian kanan. Untuk Nanda Nurrandi dan Yudha Alkanza dikabarkan hanya mengalami cedera ringan dan sudah bisa bergabung untuk menjalani latihan bersama pemain lain.
“Untuk Nanda sudah bisa ikut latihan karena hanya mengalami trauma benturan di area panggul. Yudha tetap ikut latihan tapi masih di bawah pengawasan medis,” papar Sigit.
Untuk Savio Sheva yang mengalami cedera saat melawan Persijap Jepara, sudah menunjukkan progres yang positif dan kemungkinan besar sudah bisa bergabung dalam latihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182780/garuda-indonesia-antara.jpg)
Garuda Siapkan 70 Penerbangan ke IKN untuk Perayaan HUT Kemerdekaan ke-79 RI
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa
- Rayakan Ulang Tahun ke-1, Satriya Runner Community Lari Bareng Jelajahi Area Sumbu Filosofis
- Bangun Gedung Baru Kejari, Pemkab Kulonprogo Siapkan APBD Rp4 Miliar
- 40 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2024, Beberapa di Antaranya Dilakukan Keluarga Sendiri
- Kriminalisasi Advokat LBH Yogyakarta: Kuasa Hukum IM Sebut Tersangka Tak Bisa Pakai Hak Imunitas
Advertisement
Advertisement