Jelang 1 September 2026 Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru
Harga BBM Pertamina hari ini 31 Agustus 2026 masih mengacu tarif Agustus. Simak daftar harga Pertamax, Pertalite, Dexlite hingga Pertamina Dex menjelang penyesu
Logo Liga 1 - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Komdis PSSI telah menjatuhkan hukuman larangan bermain dan denda kepada penyerang Persija Michael Krmencik, dan bek Borneo FC, Diego Michiels karena aksi saling meludah, saat Persija versus Borneo FC di Stadion Sultan Agung, Bantul, Selasa (6/12/2022).
Akibat perbuatan tidak terpuji itu, Krmencik pun diganjar kartu kuning sementara Michiels mendapat kartu merah.
Berdasarkan laman PSSI, Minggu (11/12/2022), Komdis PSSI telah menjatuhkan hukuman berupa larangan bermain sebanyak enam pertandingan dan denda Rp10 juta untuk Krmencik.
Sedangkan Diego Michiels mendapat larangan bermain sebanyak delapan pertandingan dan denda Rp10 juta.
BACA JUGA: Madura United Waspadai Ketajaman Krmencik
Hasil Lengkap Sidang Komdis PSSI, 8 Desember 2022:
1. Sdr. Jaimerson Da Silva Xavier (Pemain Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 29 September 2022
- Jenis Pelanggaran: menempel muka pemain lawan (serious foul play) serta
mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
2. Sdr. Diego Robbie Michiels (Pemain Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi dan pemukulan kepada pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 8 pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
3. Sdr. Michael Krmencik (Pemain Persija Jakarta)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 6 pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
4. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: Pelatih Kepala Tim Persib Bandung tidak berkenan melakukan sesi Coach Arrival Interview
- Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
5. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2 menit 28 detik
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
6. Tim Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 29 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
7. Sdr. Stefan Rullin Keeltjes (Ofisial Persikab Kab. Bandung)
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persipa vs Persikab Kab. Bandung
- Tanggal Kejadian: 1 Oktober 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan tindakan provokasi kepada penonton yang ada di tribun VIP
- Hukuman: Teguran Keras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM Pertamina hari ini 31 Agustus 2026 masih mengacu tarif Agustus. Simak daftar harga Pertamax, Pertalite, Dexlite hingga Pertamina Dex menjelang penyesu
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 1 September 2026 tersedia dalam 15 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.