Inter Milan vs Club Brugge: Misi Bangkit di Liga Champions
Inter Milan menjamu Club Brugge pada Liga Champions 2026/2027, Rabu 14 Oktober pukul 02.00 WIB. Kedua tim memburu poin pertama setelah kalah di laga pembuka.
Logo BRI Super League. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Madura United FC unggul 1-0 atas Persita Tangerang pada babak pertama lanjutan Super League 2025-2026, di Stadion Gelora Madura Ratu Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, Minggu (24/8/2025) malam.
Gol Madura United dicetak oleh Pedro Monteiro pada menit ke- 24 melalui tendangan penalti setelah ada pengecekan VAR. Penalti diberikan kepada Madura United setelah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Javlon Guseynov.
Unggul 1-0 tidak membuat Madura United menurunkan serangan. Namun, usaha mereka selalu kandas saat berhadapan dengan pemain belakang Persita.
BACA JUGA: Kata Bojan Hodak, Soal Dua Penalti ke PSIM Jogja yang Gagal
Susunan Pemain:
Madura United : Miswar Saputra, Ferian Rizki, Pedro Monteiro, Ruxi, Novan Sasongko, Kerim Palic, Jordy Wehrmann, Iran Júnior, Lulinha, Fransiskus Alesandro, Balotelli
Persita : Igor Rodrigues, Muhammad Toha, Javlon, Kozubaev, M Jardel, Ahmad Fahid, Pablo Ganet, Bae Sin-yeong, Rayco Rodríguez, Aleksa Andrejic, Hokky Caraka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inter Milan menjamu Club Brugge pada Liga Champions 2026/2027, Rabu 14 Oktober pukul 02.00 WIB. Kedua tim memburu poin pertama setelah kalah di laga pembuka.
Sarwendah mengaku fitur Instagram Live miliknya dibatasi selama setahun. Ia juga menjelaskan unggahan video call Ruben Onsu diturunkan Instagram.
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.
Muhaimin Iskandar meminta BUMN tambang dan pupuk memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan mengarahkan CSR untuk pengentasan kemiskinan.
KSPI dan Partai Buruh akan menggelar demo di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026, menuntut UMP 2027 naik 7,5%–9,5%.
Pansus DPRD Jogja mematangkan aturan tata beracara BK, mencakup sanksi etik, bukti digital, batas pengaduan, dan perlindungan pelapor.