Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Logo BRI Super League. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Pertandingan Persija melawan Persik pada pekan ke-13 BRI Super League di Stadion Manahan menjadi laga penentu posisi kedua klasemen bagi Macan Kemayoran.
Persija Jakarta akan kembali menjalani lanjutan kompetisi usai jeda internasional dengan menghadapi Persik Kediri pada pekan ke-13 BRI Super League 2025/2026. Pertandingan yang dijuluki "Macan Kemayoran vs Macan Putih" ini akan digelar di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 November 2025.
Tetap Bermain di Kandang Netral, Kini Diizinkan Berpenonton
Meski berlaga di Solo, pertandingan ini diizinkan untuk dihadiri penonton. Keputusan ini menjadi angin segar setelah beberapa laga Persija sebelumnya tidak diizinkan pihak kepolisian untuk berpenonton demi alasan keamanan. Kick-off pertandingan ini akan dimulai pukul 19.00 WIB dan disiarkan langsung di vidio.com.
Pertarungan Ketat di Papan Atas dan Bawah Klasemen
Laga ini menjadi penting bagi Persija yang saat ini mempertahankan posisi kedua klasemen sementara dengan 20 poin dari 11 laga. Mereka berusaha mengejar Borneo FC yang memimpin dengan 27 poin. Sementara itu, Persik Kediri, yang berada di peringkat 13 dengan 12 poin, akan berusaha meraih kemenangan untuk menjauhi zona degradasi.
Pekan ini juga menampilkan laga lain yang tak kalah menarik, yaitu duel hidup-mati di dasar klasemen. Persijap Jepara, yang berada di posisi 16 dengan 8 poin, akan menjamu juru kunci Semen Padang yang hanya mengoleksi 4 poin. Pertandingan yang digelar di Stadion Bumi Kartini, Jepara, ini akan disiarkan langsung di Indosiar pukul 19.00 WIB.
Jadwal Lengkap BRI Super League, Kamis 20 November 2025:
Persija Jakarta vs Persik Kediri
Stadion: Manahan, Solo
Tayang: vidio.com, pukul 19.00 WIB
Persijap Jepara vs Semen Padang
Stadion: Bumi Kartini, Jepara
Tayang: Indosiar, pukul 19.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026