Pameran Dark Garden Terawang Iklim di Masa Depan
Sedikitnya 16 seniman internasional menggelar karya dalam pameran Dark Garden yang mengangkat persepsi mereka terhadap iklim di masa depan.
PSSI / PSSI.Org
Harianjogja.com, JAKARTA—Induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI, merilis prosedur penghentian pertandingan dalam kompetisi apabila ada kasus yang melibatkan suku agama ras dan antargolongan (SARA), politik dan hinaan di dalam stadion.
Prosedur itu tertuang dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang berisikan definisi SARA, politik dan hinaan beserta tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal tersebut dinyatakan terjadi di seluruh pertandingan resmi.
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI
2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game)
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Alhasil, Komite Eksekutif PSSI langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik dan hinaan.
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official)
2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee)
3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada diluar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut diluar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick)
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada didalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped ball
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan
7. Setelah tiga kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sedikitnya 16 seniman internasional menggelar karya dalam pameran Dark Garden yang mengangkat persepsi mereka terhadap iklim di masa depan.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.