Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Manajer PSS Sleman Retno Sukmawati/Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN - Manajemen PSS Sleman akan menuntaskan perburuan pemain lokal dan asing untuk kompetisi Liga 1 2019 pada akhir bulan ini. Langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan waktu dan persiapan menjelang digulirkannya kompetisi kasta tertinggi di Indonesia ini.
"Insyaallah bulan ini bisa tuntas soal pemain. Saat ini kami terus berburu untuk mendapatkan pemain yang sesuai. Untuk pemain asing sedang dalam proses negosiasi. Sementara belum bisa disebutkan dari negara mana, dan menempati posisi apa," kata Manajer PSS Sleman Retno Sukmawati, Minggu (3/2/2019).
Meski enggan banyak berkomentar mengenai perburuan pemain, Retno tidak menampik malam ini ada satu pemain yang merapat ke Sleman, yakni Arsyad Yusgiantoro. Pemain berusia 22 tahun asal Tulungagung yang sempat berbaju Persegres Gresik dan PSM Makassar ini dipastikan telah sampai di Sleman, Minggu (3/2/2019) malam. Saat ini, menyusul belum adanya kejelasan babak 16 besar dan kick off Piala Presiden, manajemen PSS meliburkan para pemain.
"Tim mulai berlatih tanggal 8 nanti. Sementara kami liburkan dulu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.