Advertisement
Susah, Mahfud Tak Bisa Paksa Iwan Bule Cs Mundur dari PSSI
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Tak Bisa Paksa Iwan Bule Cs Mundur dari PSSI. Ketum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule - Podcast Deddy Corbuzier
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memberhentikan para petinggi PSSI tersebut. Pemberhentian itu, katanya, adalah mekanisme yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah.
"Tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," terang Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (15/10/2022).
Walhasil, Mahfud berharap elite PSSI memiliki kesadaran untuk untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tragedi Kanjuruhan.
"Tapi kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral bukan tanggung jawab hukum," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilaksanakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyimpulkan, bahwa para pemangku kepentingan Liga Sepak Bola Indonesia (LIB) tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka dinilai tidak memahami tugas serta perannya masing-masing.
Oleh karenanya, tim pencari fakta tersebut meminta agar Ketua Umum PSSI berserta jajarannya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” kata TGIPF dalam laporannya, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih
News
| Selasa, 27 Januari 2026, 18:17 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Matangkan Embarkasi Haji 2026, Simulasi Digelar Februari
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
- Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK
- Skema M3K Mulai Diterapkan untuk Rumah di Sempadan Sungai Jogja
Advertisement
Advertisement



