Messi Didenda MLS Usai Tampar Leher Pemain Philadelphia Union
Lionel Messi didenda MLS setelah menampar bagian belakang leher Quinn Sullivan dalam laga Inter Miami vs Philadelphia Union.
Michael Krmencik - Instagram
Harianjogja.com, JOGJA — Agen pemain Daniel Smejkal angkat bicara terkait keputusan dari Michael Krmencik bergabung dengan Persija Jakarta. Pemain yang yang membela Cheska di EURO 2020 itu memang sudah lama ingin bermain di luar Cheska.
“Michael Krmencik ingin pergi dari rumahnya. Ia menyukai eksotisme. Kontak pertama [dengan Persija Jakarta] terjadi sekitar sebulan yang lalu. Dan, dalam beberapa hari terakhir telah mendapatkan momentum. Mereka mencari stopper dan penyerang, mereka menyukai tipologi Michael,” kata Smejkal dikutip dari iSport, Jumat (24/6/2022).
“Klub Jakarta itu awalnya tertarik kepada striker Viktoria Plzen, Jean-David Beauguel. Tetapi akhirnya mendapat penyerang lain, yang juga dikaitkan dengan kesuksesan di jersey Plzen. Krmenčík menarik perhatian pelatih Jerman Thomas Doll,” lanjutnya.
Persija sendiri mendatangkan Michael Krmencik sebagai pemain asing kedua untuk Liga 1 2022/2023. Pemain asal Cheska itu diikat selama tiga musim kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lionel Messi didenda MLS setelah menampar bagian belakang leher Quinn Sullivan dalam laga Inter Miami vs Philadelphia Union.
Film Laut Bercerita melibatkan dua fotografer khusus untuk menghidupkan detail visual tragedi penghilangan aktivis 1998.
Portal UGM AI Tech4Disaster telah menghimpun sekitar 1.400 laporan warga untuk membantu pemetaan kebutuhan logistik pascabencana NTT.
Pria 40 tahun ditemukan tewas penuh luka di rumah warga Pajangan Bantul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di runway 13 Bandara Sultan Hasanuddin. Operasional penerbangan tetap berjalan normal.
Kondisi siswa SMPN 6 Boyolali membaik setelah dugaan keracunan MBG. Sebanyak 26 siswa yang sempat absen kini kembali sekolah.